Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik investasi baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Your Correction
