Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. legalitas usaha; b. pengelolaan kekayaan lntelektual; c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction