Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan kekayaan lntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction
