Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pembiayaan disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan non bank.
(4) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
