Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha dan/atau Industri Kreatif. (2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pengembangan usaha; dan b. pelaksanaan pengembangan usaha.
Your Correction