Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas ditentukan dalam Izin tersebut dengan memperhatikan : a. apabila pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas mengenai aset Pemerintah Daerah, maka masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas sesuai dengan jangka waktu sewa-menyewa Barang Milik Daerah atau jangka waktu masa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. apabila pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas diluar aset Pemerintah Daerah, maka masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas sesuai dengan jangka waktu penempatan jaringan utilitas. (2) Masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir saat jangka waktu perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah atau jangka waktu masa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah berakhir. (3) Masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berakhir saat instansi utilitas tidak lagi menempatkan jaringan utilitas yang dimilikinya dan/atau membongkar jaringan utilitas yang telah dibangun dan/atau ditempatkan. (4) Pemegang Izin Penempatan Jaringan Utilitas yang masih menempatkan jaringan utilitas wajib mengajukan perpanjangan Izin Penempatan Jaringan Utilitas sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Penempatan Jaringan Utilitas. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perpanjangan Izin Penempatan Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction