Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Setiap pemegang Izin Pelaksanaan Kegiatan berkewajiban untuk :
a. membayar uang sewa sebesar yang tercantum dalam naskah perjanjian sewa barang milik daerah dan selanjutnya menandatangani perjanjian sewa;
b. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pelaksanaan Kegiatan;
c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dan tata letak jaringan utilitas (as built drawing) setelah selesai melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas selesai; dan
d. melaporkan jaringan utilitas yang telah dipasang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan menyampaikan gambar akhir tata letak jaringan utilitas (as built drawing).
Your Correction
