Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Instansi utilitas yang telah selesai melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas wajib menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dan gambar akhir tata letak jaringan utilitas (as built drawing).
(2) Berdasarkan Jaminan Pemeliharaan dan gambar akhir tata letak jaringan utilitas (as built drawing) yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Penempatan Jaringan Utilitas, untuk selanjutnya diserahkan kepada instansi utilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penerbitan Izin Penempatan Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
