Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar Jaminan Pelaksanaan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Masa Jaminan Pemeliharaan berlaku sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Your Correction