Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi utilitas wajib melakukan pemeliharaan sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan penggantian/perbaikan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas selesai dilaksanakan. (2) Apabila setelah pelaksanaan penggantian/perbaikan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak instansi utilitas tidak melakukan kewajiban pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah setelah instansi utilitas yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeliharaan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas yang tidak dilakukan pemeliharaan oleh instansi utilitas dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apabila Jaminan Pemeliharaan telah disetorkan ke Kas Daerah dan dicatat sebagai pendapatan Daerah.
Your Correction