Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Pada saat masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan atau perpanjangannya telah berakhir maka instansi utilitas wajib mengganti/memperbaiki kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas.
(2) Apabila pada saat masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan atau perpanjangannya telah berakhir instansi utilitas tidak/belum memulihkan kondisi sarana dan/atau prasarana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah setelah instansi utilitas yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemerintah Daerah berwenang memperbaiki/memulihkan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak dan tidak/belum dipulihkan oleh instansi utilitas dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apabila Jaminan Pelaksanaan Perbaikan telah disetorkan ke Kas Daerah dan dicatat sebagai pendapatan Daerah.
(4) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dikembalikan kepada Instansi Utilitas setelah penggantian/perbaikan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas telah dilaksanakan oleh Instansi utilitas yang bersangkutan dan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah.
Your Correction
