Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
