Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh instansi utilitas sebelum dimulainya pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas, dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berupa : a. surat permohonan, yang berisi : 1. nama dan alamat instansi utilitas; 2. pekerjaan / jabatan pemohon dari instansi utilitas; 3. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; 4. jenis utilitas; 5. keperluan pemasangan; 6. lokasi kegiatan. b. surat pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat : 1. tanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga jaringan utilitas untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi karena pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas yang memanfaatkan bagian-bagian jalan; 2. pelaksanaan kegiatan; 3. kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan berupa jaminan bank umum, sesuai perhitungan teknis dari SKPD teknis. c. surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan, dalam hal pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di luar aset Pemerintah Daerah; d. izin usaha; e. Izin Penempatan Jaringan Utilitas, apabila permohonan Izin Pelaksanaan Kegiatan diajukan dalam rangka pemeliharaan jaringan utilitas. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : a. denah lokasi pekerjaan; b. gambar profil jalan dan sempadan; c. gambar teknis yang disyaratkan untuk pembangunan jaringan utilitas (as plan drawing); d. volume fisik pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas dan pelaksanaan perbaikan prasarana dan/atau sarana kota yang rusak akibat pembangunan tersebut; e. jadwal pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas perhari kerja dan pelaksanaan perbaikan prasarana dan/atau sarana kota yang rusak akibat pembangunan tersebut; dan f. dokumen metodologi pelaksanaan pekerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penerbitan Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction