Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 21 ayat (4), Pasal 25 dan/atau Pasal 30 ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
