Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 21 ayat
(5), Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 21 ayat (7), Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2), dan/atau Pasal 30 ayat (2).
(2) Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila :
a. tidak melaksanakan pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Pelaksanaan Kegiatan; atau
b. pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang tercantum dalam Izin Pelaksanaan Kegiatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian dan/atau penyegelan pelaksanaan pekerjaan;
c. pembongkaran;
d. denda administrasi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
