Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan jaringan utilitas terpadu dan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
