Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan jaringan utilitas terpadu dan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction