Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Jangka waktu perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan perpanjangan perjanjian sewa-menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan pengajuan permohonan perpanjangan Izin Penempatan Jaringan Utilitas.
Your Correction
