Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Penempatan jaringan utilitas pada ruang manfaat jalan milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan Izin Pelaksanaan Kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait sewa menyewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
(4) Biaya pelaksanaan penilaian barang milik Daerah dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Walikota yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
