Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Jaringan utilitas yang telah ada sebelum sarana jaringan utilitas terpadu tersedia wajib dipindahkan oleh instansi utilitas kedalam sarana jaringan utilitas terpadu dengan biaya dibebankan kepada instansi utilitas.
(2) Pemindahan jaringan utilitas sebagai akibat pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh instansi utilitas dan dengan biaya dibebankan kepada instansi utilitas.
(3) Pemindahan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengakhiri perjanjian sewa menyewa Barang Milik Daerah yang telah ditandatangani.
Your Correction
