Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Pemerintah Daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas pada sarana jaringan utilitas terpadu yang ada.
Your Correction