Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Apabila Pemerintah Daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas pada sarana jaringan utilitas terpadu yang ada.
Your Correction
