Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu.
(2) Penyediaan sarana jaringan utilitas terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
