Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
(1) Penyelenggaraan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan dengan memperhatikan arahan teknis dari Pemerintah Daerah
(2) Penyelenggaraan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
