Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan dengan memperhatikan arahan teknis dari Pemerintah Daerah (2) Penyelenggaraan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction