Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan jaringan utilitas dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : a. berorientasi terhadap pelayanan masyarakat; b. mengutamakan kepentingan umum; c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah daerah; d. kelestarian lingkungan; e. keamanan, ketertiban dan keselamatan umum; dan f. estetika.
Your Correction