Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap instansi utilitas wajib menyusun dokumen peta jaringan utilitas terhadap seluruh jaringan utilitas yang dibangun oleh intansi utilitas. (2) Dokumen peta jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Peta Dasar Jaringan Utilitas oleh Pemerintah Daerah. (3) Apabila terdapat perubahan atas substansi peta jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Instansi utilitas wajib menyusun dokumen perubahan peta jaringan utilitas.
Your Correction