Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan jaringan utilitas di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyusun peta dasar jaringan utilitas di Daerah. (2) Peta dasar jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction