Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas, setiap instansi utilitas wajib memiliki Izin Pelaksanaan Kegiatan dan Izin Penempatan Jaringan Utilitas.
Your Correction