Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Dalam melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas, setiap instansi utilitas wajib memiliki Izin Pelaksanaan Kegiatan dan Izin Penempatan Jaringan Utilitas.
Your Correction
