Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk :
a. menata jaringan utilitas di daerah; dan
b. menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu yang lengkap, aman, modern dan berkelanjutan.
Your Correction
