Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk mengatur perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan utilitas di daerah.
Your Correction
