Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi antara lain : a. Jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat lalu lintas, televisi kabel, alat pemantau kelayakan udara dan jaringan lainnya; b. Jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan sarana telekomunikasi lainnya; c. Jaringan pipa di dalam tanah dan jaringan utilitas lain. 5. Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas yang selanjutnya disingkat Tim KPJU, adalah pelaksana koordinasi pembangunan jaringan utilitas yang mempunyai pembagian tugas dan hubungan kerja antar masing-masing fungsi didalamnya. 6. Instansi utilitas adalah Instansi yang melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas. 7. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 8. Sarana dan/atau prasarana kota adalah jalan, jembatan, saluran pematusan, pertamanan, prasarana kelalulintasan, dan/atau ornamen kota lainnya yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah. 9. Izin Pelaksanaan Kegiatan adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas oleh Instansi Utilitas. 10. Izin Penempatan Jaringan Utilitas adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang menerangkan lokasi penempatan jaringan utilitas. 11. Gambar Akhir Tata Letak Jaringan Utilitas (As Built Drawing) adalah Gambar Akhir yang dibuat oleh Instansi Utilitas sesuai dengan keadaan lapangan pada saat akhir pekerjaan. 12. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 13. Pembangunan Jaringan Utilitas adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Utilitas dalam rangka membangun dan/atau menempatkan jaringan utilitas. 14. Pemeliharaan Jaringan Utilitas adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Utilitas dalam rangka melakukan perawatan secara berkala dan/atau perbaikan kerusakan terhadap jaringan utilitas yang telah dibangun atau ditempatkan.
Your Correction