Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
(1) Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengurus RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas dan fungsi RT;
b. melaksanakan keputusan anggota;
c. membina kerukunan;
d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
e. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
f. melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW;
g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepada Lurah.
Your Correction
