Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
(1) Pengurus RW berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengurus RW mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas dan fungsi RW;
b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
c. membina kerukunan warga;
d. membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada para Pengurus RT di lingkungan RW setempat, dengan tembusan kepada Ketua LPMK;
e. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang diangggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah, dengan tembusan kepada Ketua LPMK;
f. melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah, dengan tembusan kepada Ketua LPMK;
g. melaporkan hasil musyawarah dengan warga kepada Lurah.
Your Correction
