Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, RW mempunyai fungsi yaitu :
a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT, antara RT dengan masyarakat dan/atau dengan Pemerintah Daerah;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
d. pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
e. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
f. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Your Correction
