Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Your Correction