Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Your Correction
