Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RW dibentuk di wilayah Kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) RW sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) RT. (3) Camat berwenang MENETAPKAN pembentukan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan kondisi khusus, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan dengan memperhatikan kondisi wilayah, sosial kemasyarakatan dan/atau pertimbangan tertentu yang disampaikan oleh Lurah kepada Camat. (5) Camat dengan mendasarkan pada pertimbangan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerbitkan rekomendasi Pembentukan RW pada kondisi khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, penggabungan, pemekaran RW diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction