Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus LPMK berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Pengurus LPMK mempunyai kewajiban : a. melaksanakan tugas dan fungsi LPMK; b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota; c. membuat laporan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Camat melalui Lurah; d. mendorong swadaya gotong royong masyarakat. BAB IV RW Bagian Kesatu Pembentukan
Your Correction