Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
LPMK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai fungsi meliputi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Your Correction
