Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPMK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai fungsi meliputi : a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Your Correction