Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepengurusan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RW dan RT yang dibentuk sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap sah sampai dengan habisnya masa kepengurusan.
Your Correction