Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(4) (1) Pengurus LPMK, RW dan/atau RT yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. Teguran/peringatan tertulis; b. Pemberhentian jabatan pengurus. (2) Tata Cara Pengenaan Sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction