Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap LPMK, RW dan RT memperoleh bantuan operasional dari Pemerintah Daerah melalui anggaran Kecamatan. (2) Besaran bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikota mengenai standar satuan harga dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (3) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan kepada Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT yang digunakan untuk keperluan operasional LPMK, RW dan RT. BAB X DANA SWADAYA MASYARAKAT Pasal 30 (1) Segala jenis iuran bagi masyarakat yang dilakukan di wilayah RT dan RW wajib mendasarkan pada hasil musyawarah masyarakat setempat. (2) Pelaksanaan pungutan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu dari Lurah. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Your Correction