Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
(1) Sumber dana LPMK dapat diperoleh dari :
a. hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari :
a. dana swadaya masyarakat;
b. hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
