Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman pembentukan LPMK, RW dan RT bertujuan untuk : a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK, RW dan RT; b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Your Correction