Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Current Text
Pedoman pembentukan LPMK, RW dan RT bertujuan untuk :
a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK, RW dan RT;
b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Your Correction
