Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran I A : Perhitungan Fihak Ketiga;
3. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
4. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
6. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7 . Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
8. Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
9. Lampiran VIII :
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
10. Lampiran IX :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Your Correction
