Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERDA Nomor 4 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 4 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Maksud dan Tujuan
Asas
Ruang Lingkup
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK
Pembina dan Penyelenggara
Organisasi Penyelenggara
Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
Hubungan Antarpenyelenggara
Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Hak dan Kewajiban Penyelenggara
Kewajiban dan Larangan Pelaksana
Hak dan Kewajiban Masyarakat
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pola/Sistem Pelayanan
Standar Pelayanan
Umum
Tata Perilaku Penyelenggara
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Umum
Gugus Kendali Mutu
Survey Kepuasan Masyarakat
Maklumat Pelayanan
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
Pelayanan Akses Khusus
Pelayanan Khusus
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
belas Penanganan Pengaduan
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
PERAN SERTA MASYARAKAT
KERAHASIAAN DOKUMEN
PENGAWASAN
SANKSI
Sanksi Administrasi
Gugatan Ganti Rugi dan Sanksi Pidana
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP