Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berkewajiban : a. mendukung Pemerintah Daerah dalam menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; b. menyediakan minimal 1000 (seribu) judul buku yang tidak memuat materi terkait pornografi dan/atau unsur sara; dan c. menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction