Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Penyelenggara berkewajiban :
a. mendukung Pemerintah Daerah dalam menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
b. menyediakan minimal 1000 (seribu) judul buku yang tidak memuat materi terkait pornografi dan/atau unsur sara; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction
