Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban :
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Daerah;
f. menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum Daerah berdasar kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah;
g. menjalin kerjasama dan jaringan perpustakaan;
h. menyelenggarakan pendidikan dan latihan teknis perpustakaan;
i. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan di Daerah.
Your Correction
