Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara.
Your Correction
