Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
Your Correction