Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction