Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan. (2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Your Correction