Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
