Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan agar penyelenggaraan perpustakaan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Walikota.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
